Pemberitahuan Resmi Perubahan Tarif PPN

Dengan ini kami sampaikan kenaikan tarif PPN berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Bab IV mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pasal 7 ayat 1(a) yang mengatur tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:

  1. Sebesar 11% (sebelas persen) yang efektif pada 1 April 2022
  2. Sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025

Berdasarkan keputusan Pemerintah tersebut, maka PT Kosada Group Indonesia (Barantum) akan melakukan penyesuaian dengan menambahkan tarif PPN sebesar 1% (satu persen), tarif PPN awal 10% (sepuluh persen) menjadi 11% (sebelas persen).

Penambahan ini akan dikenakan pada total biaya berlangganan paket yang Anda miliki berlaku mulai 1 April 2022. Apabila ada perubahan tanggal efektif oleh pemerintah, maka tanggal efektif perubahan tarif PPN akan dilaksanakan mengikuti kebijakan pemerintah terbaru.

Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Customer Services melalui 0812-8188-8636 (WhatsApp) atau support@barantum.com

Hormat Kami
Barantum

penerapan CRM perusahaanBaca juga : Apa itu CRM? Pengertian CRM, Manfaat CRM serta Penggunaannya

Pengertian PPN

Tarif PPN baru

Seperti yang sudah Anda ketahui dari pebahasan di atas, per April 2022 ini tarif PPN mengali kenaikan 1 persen. Sebelumnya tarif PPN 10 persen kini menjadi 11 persen. Hal itu sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Bab IV mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kita pasti sering mendengar istilah PPN. Namun, apa sih sebenarnya PPN itu?

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai, dilansir dari laman wikipedia, adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak (PKP). Di sisi lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.

PPN dikenakan dan disetorkan oleh pengusaha atau perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai PKP. PKP dalam PPN adalah pihak yang wajib menyetor dan melaporkan PPN kepada negara.

Sederhananya, ketika Anda melakukan transaksi jual beli barang atau jasa sebagai konsumen akhir.

Apa Manfaat Pajak?

pengertian pajak

Jadilah masyarakat taat pajak. Dengan menaati pembayaran PPN, Anda telah berkontribusi membangun bangsa ke arah lebih baik. Berikut manfaat pajak yang perlu kamu ketahui:

1. Fungsi anggaran. Pajak adalah sumber pendapatan paling besar di banyak negara. Manfaat pajak untuk membiayai semua pengeluaran negara seperti gaji pegawai negeri, gaji tentara, pembayaran utang pemerintah, dan membiayai pembangunan.

2. Fungsi regulasi. Pajak juga digunakan pemerintah sebagai pengaturan kebijakan negara atau kebijakan fiskal. Beberapa kebijakan fiskal antara lain penggunaan pajak bea masuk untuk menekan impor.

3. Fungsi stabilitas. Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga. Caranya bisa dengan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

4. Fungsi pemerataan.

Jika kembali kepada pembahasan PPN, pajak ini dikenakan dan disetorkan oleh pengusaha atau perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP dalam PPN adalah pihak yang wajib menyetor dan melaporkan PPN kepada negara. Jadi, tidak sembarangan memberlakukan PPN. Sehingga terdapat karakteristik pemungutan PPN. Apa sajakah itu?

Karakteristik Pemungutan PPN

Berikut karakteristik pemungutan PPN berdasarkan laman resmi Kemenkeu RI:

  • Pajak objektif
  • Pajak tidak langsung
  • Multi stage tax
  • Dipungut menggunakan faktur pajak
  • Bersifat netral
  • Non-duplikasi
  • PPN terhadap konsumsi dalam negeri dikenakan sebesar 10 persen, sedangkan untuk ekspor dikenakan tarif 0 persen
    (untuk ekspor secara riil tidak ada PPN yang dibayarkan namun tetap harus dilaporkan)

Objek Pajak Pertambahan Nilai

Adapun beberapa objek PPN adalah sebagai berikut:

  • Penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) maupun JKP (Jasa Kena Pajak) oleh pengusaha yang berada di daerah Pabean.
  • Impor BKP (Barang Kena Pajak).
  • Adanya pemanfaatan BKP (Barang Kena Pajak) tidak berwujud di dalam daerah Pabean, namun berasal dari luar daerah Pabean.
  • Adanya pemanfaatan JKP (Jasa Kena Pajak) tidak berwujud di dalam daerah Pabean, namun berasal dari luar daerah Pabean.
  • Ekspor JKP (Jasa Kena Pajak) maupun BKP (Barang Kena Pajak) tidak berwujud maupun berwujud oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Penyebab Perubahan Tarif PPN

Pemerintah menetapkan tarif tunggal untuk PPN. Kenaikan tarif PPN disepakati untuk dilakukan secara bertahap, yaitu menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Dari laman resmi kemenkeu, kebijakan ini mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang masih belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19. Jika dilihat secara global, tarif PPN di Indonesia relatif lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar 15,4 persen. Dan lebih rendah dari Filipina (12 persen), China (13 persen), Arab Saudi (15 persen), Pakistan (17 persen) dan India (18 persen). Tujuan kenaikan tarif PPN ini sebagai upaya meningkatkan penerimaan pajak dan menciptakan kesetaraan dalam pembayaran pajak.

Jadilah Masyarakat Taat Pajak

Barantum selalu berupaya mematuhi tiap peraturan dan kebijakan pemerintah. Termasuk dalam mematuhi penerapan tarif PPN baru. Oleh sebab itu, kami menginfokan kepada seluruh pelanggan kami terkait perubahan tarif PPN.

Seperti yang tercantum pada pengumuman resmi kami. Penambahan ini akan dikenakan pada total biaya berlangganan paket yang Anda miliki berlaku mulai 1 April 2022.

Baca juga: CRM BARANTUM, STRATEGI CERDAS PERUSAHAAN DALAM MENGOPTIMALKAN PENERAPKAN CUSTOMER ENGAGEMENT

penerapan CRM perusahaan

Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Customer Services melalui 0812-8188-8636 (WhatsApp) atau support@barantum.com.

Baca juga: Lima Alasan Anda Memilih Aplikasi CRM Barantum Untuk Bisnis Anda

Hubungi sekarang
1
💬 Chat disini!
Scan the code
Halo, selamat datang di blog Barantum. 👋

Anda bisa menghubungi kami dengan mengklik "Hubungi sekarang".