Pemerintah secara resmi memutuskan bahwa terdapat kenaikan tarif 1 persen untuk PPN kategori barang dan jasa mewah, yaitu dari 11% menjadi 12%.
Namun, bagi sebagian orang, tarif PPN baru ini terasa membingungkan atau bahkan memberatkan.
Oleh sebab itu, artikel ini akan membantu Anda memahami apa yang berubah, bagaimana cara menghitungnya, serta dampak yang ditimbulkan, baik untuk bisnis maupun konsumennya.
Daftar Isi
Kapan PPN 12% Berlaku?
Ketentuan PPN 12% ini tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK RI) Nomor 131 Tahun 2024 di mana peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Dalam pasal 5 PMK RI, dijelaskan bahwa tarif PPN baru akan dihitung berdasarkan dasar pengenaan pajak yang berbeda pada periode awal tahun dan setelah Februari 2025.
Periode 1 – 31 Januari 2025: PPN dihitung menggunakan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual atau nilai impor barang.
Mulai 1 Februari 2025: Tarif PPN 12% berlaku penuh dengan dasar pengenaan pajak sebesar 12/12 dari harga jual atau nilai impor barang.
Perhitungan PPN Berdasarkan PMK RI No.131 Tahun 2024
Berikut skema perhitungan kebijakan PPN yang terbagi menjadi kategori barang mewah dan kategori barang lainnya:
1. Skema Perhitungan PPN Barang Mewah dengan Nilai DPP dari Harga Jual
a. 12% x DPP = 12% x (12/12 x nilai transaksi);
b. 12% x DPP = 12% x (11/12 x nilai transaksi)
Sebagai contoh, jika nilai barang tersebut yaitu Rp100.000.000 maka:
1. 12% x DPP = 12% x (12/12 x Rp100.000.000) = Rp12.000.000 (skema perhitungan periode mulai Februari 2025)
2. 12% x DPP = 12% x (11/12 x Rp100.000.000) = Rp11.000.000 (skema perhitungan periode 1 – 31 Januari 2025)
2. Skema Perhitungan PPN Barang Lainnya dengan DPP dari Harga Jual
Pelanggan A membeli sebuah sepeda senilai Rp1.000.000. Maka perhitungan PPN yang harus dibayarkan adalah:
Pembelian di tahun 2024
11% x Rp1.000.000= Rp110.000
Pembelian di tahun 2025
12% x 11/12 x Rp1.000.000= Rp110.000
Jadi, besaran PPN yang perlu dibayarkan oleh pelanggan A, yaitu sebesar Rp110.000, baik pada pembelian di 2024 maupun 2025.
Apa Langganan Produk Barantum Terkena PPN 12%?
Barantum tidak termasuk ke dalam kategori barang mewah yang dimaksud pada PMK RI No. 131 Tahun 2024.
Oleh sebab itu, perhitungan PPN berdasarkan dengan skema perhitungan PPN barang lainnya dengan DPP dari harga jual, yaitu 12% x 11/12 x nilai transaksi.
Dengan informasi mengenai PPN 12%, diharapkan Anda bisa mempersiapkan diri menghadapi kebijakan ini dengan lebih baik, baik sebagai konsumen maupun sebagai pelaku bisnis.
CRM Specialist and SEO Content Writer.
As CRM Specialist and SEO Content Writer I craft compelling content that enhances brand identity and drives engagement, leveraging my expertise to connect with audiences and boost conversions.